Senin, 11 Januari 2010

MASALAH KESULITAN BELAJAR

A.Identifikasi masalah :menurunnya prestasi siswa secara drastis

B. Faktor-faktor penyebab masalah

1.tidak pernah belajar
2.kurang perhatian dari orang tua
3.tidak semangat dalam belajar terutama pergi ke sekolah
4.orang tua bercerai (broken home)
5.tidak konsentrasi belajar akibat perceraian orangtua

C. Faktor utama yang paling mendasar

setelah dianalisis dari berbagai faktor penyebab masalah tersebut,ternyata faktor yang paling mendasar adalah siswa tersebut tidak konsentrasi dalam belajar yang diakibatkan orangtua bercerai sehingga prestasinya menurun secara drastis.

D. Solusi alternatif yang diberikan :

1.mencarikan teman untuk belajar
2.memberi motivasi yang dapat membangkitkan kembali semangat belajarnya
3.mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat
4.refreshing dengan teman-teman
5.menentukan satu pilihan yang tepat,siswa tersebut mau ikut dengan ayah atau ibunya yang paling disayang, sehingga siswa tersebut masih memiliki seseorang yang paling dekat sebagai tempat sandaran hidup

Selasa, 29 Desember 2009

DEMOKRATISASI PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH

PENDAHULUAN


Pendidikan dalam perspektif demokrasi adalah sebuah komponen yang vital. Dalam membangun demokrasi, tak pelak proses pendidikan yang menjadikan warga negara yang merdeka, berpikir kritis dan sangat familiar dalam praktik-praktik demokrasi. Sejarah mencatat, intelektual-intelektual bangsa yang berpendidikan barat lah yang memegang peranan penting sebagai penggagas ghirah kebangsaan dan sekaligus sebagai “founding fathers” berdirinya republik ini. Namun tak kurang pula, pendidikan yang telah dikenyam pemimpin bangsa, ketika berubah menjadi suatu rezim yang otoriter maka pendidikan yang diberikan oleh pemerintah (penguasa) menuntut penerimaan masyarakat secara paksa (passive acceptance).
Masa otonomi daerah ditandai dengan implementasi UU No. 22 Tahun 1999 yang direvisi dan diganti dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kedua UU inilah perspektif demokratisasi pendidikan memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih lanjut tentang pendidikan ini, selain UU Sisdiknas itu sendiri.


PEMBAHASAN



A. Hakikat Paradigma Pendidikan Berbasis Demokratisasi
Pada hakekatnya, paradigma demokratisasi dalam pendidikan menempatkan peserta didik sebagai subjek aktif, pendidikan sebagai mitra peserta didik dalam proses pembelajaran.
Paradigma ini mengkonseptualisasikan bahwa pendidikan demokrasi merupakan suatu konsep pendidikan yang sistematik dan koheren yang mencakup pemahaman tentang cita-cita, nilai, konsep dan prinsip demokratisasi melalui interaksi sosial kultural dan psiko-pedagogis yang demokratis, dan diorientasikan pada upaya sistematis dan sistemik untuk membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Tujuan dari paradigma demokratis ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know), melainkan dapat belajar untuk menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial (learning to be) serta belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya.
Melalui pola pembelajaran tersebut diharapkan peserta didik dapat dan siap untuk belajar hidup bersama (learning to live together) dalam kemajuan bangsa indonesia dan warga dunia, karena kewarganegaraan manusia sebagai makhluk sosial.


B. Perjalanan Kebijakan Pendidikan
Perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis kalau tidak dapat disebut liberal ketika pada saat ini otonomisasi pendidikan melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “privatisasi” perguruan tinggi negeri dengan status baru yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) melalui PP No. 60 Tahun 2000, sampai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan pola pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah.
Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan dapat membangun bangsa secara demokratis, bukan menghancurkan bangsa dengan budaya-budaya korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana peran pendidikan (agama, moral dan kenegaraan) yang didapat di bangku sekolah dengan tidak semestinya.
Dalam kondisi yang demikian, mungkin benar ungkapan yang mengatakan “negeri ini dihancurkan oleh kaum intelektualnya sendiri”. Apa sebab, karena pendidikan nasional selama ini bertekuk lutut kepada penguasa. Pendidik, yaitu guru dan dosen yang tidak mengikuti sistem akan terlibas, sehingga murid yang kelak akan menjadi pemimpin negeri ini mendapat pendidikan yang tidak bermutu.

C. Demokratisasi dan Desentralisasi Pendidikan
Demokratisasi pendidikan terkait dengan beberapa masalah utama, antara lain desentralisasi pendidikan melalui perangkat kebijakan pemerintah yaitu Undang-undang yang mengatur tentang pendidikan di negara kita. Desentralisasi pendidikan merupakan salah satu cara dimasa “pendidikan otoriter” tidak lagi dianut, alias pendidikan di era otonomi daerah.
Era yang dimulai secara formal melalui produk kebijakan otonomi pendidikan perguruan tinggi, kebijakan desentralisasi pendidikan yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 1999 dan No. 25 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan No. 33 Tahun 2004 dimana dapat ditangkap prinsip-prinsip dan arah baru dalam pengelolaan sektor pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dimana implikasi otonomi daerah bagi sektor pendidikan sangat tergantung pada pembagian kewenangan di bidang pendidikan yang akan ditangani pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sisi lain.
Lalu sebuah sistem pendidikan nasional yang disahkan melalui UU Sisdiknas dimana beberapa muatan dalam kebijakan ini secara tidak langsung mencoba melakukan perbaikan mutu pendidikan.
Namun perlu diketahui bahwa desentralisasi pendidikan ini secara konseptual dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan
Desentralisasi ini lebih mengacu kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Konsep pertama ini berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintah dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi.
2. Desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah
Konsep kedua ini lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikannya.
Dua hal ini mungkin sekali untuk dilaksanakan tergantung situasi kondisinya. Walaupun evaluasi mengisyaratkan belum optimalnya pendidikan Indonesia di bawah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, yakni masih berkisar pada tataran desentralisasi pendidikan dengan model pertama yang merupakan bagian dari desentralisasi politik dan fiskal (financing terhadap pendidikan regional), akan tetapi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan kualitas dari hasil proses belajar mengajar tersebut diharapkan juga berlangsung.
Untuk itulah partisipasi orang tua, masyarakat dan guru sangat penting untuk mereformasi pendidikan ini, selain memecahkan masalah finansial melalui langkah-langkah yang diformulasi pemerintah baik pusat maupun daerah.

D. Urgensi Desentralisasi Pendidikan
Reformulasi konsep pendidikan dan rekonstruksi fondasi pendidikan nasional, utamanya menyangkut hak-hak pendidikan masyarakat dan nilai-nilai dasar pendidikan saat ini mutlak untuk dipikirkan (rethinking) dan reaktualisasi.
Salah satu konsepnya adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mulai diimplementasikan pada sekolah-sekolah dasar dan menengah di beberapa provinsi di Indonesia, mungkin juga konsep pendidikan “masyarakat belajar” bagi masyarakat akademis.
Dengan demikian dalam konteks ini, kebijakan otonomi daerah (melalui diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004) dan desentralisasi pendidikan dalam rangka perbaikan pendidikan ini sangat perlu dan mendesak.

PENUTUP


Peran demokrasi dan demokratisasi begitu terbuka dan membahana pada reformasi sekarang ini. Maka dari itu pula, reformasi pendidikan mutlak bagi bangsa ini dan dapat segera diwujudkan menyusul semakin pentingnya sektor pendidikan dijadikan prioritas utama pembangunan, dimana pembiayaan dan kewenangan menjadi fokus utama dalam reformasi pendidikan terkait dengan desentralisasi pendidikan di era otonomi daerah ini.
Di antara berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasca orde baru (orde reformasi) adalah kebijakan di bidang pendidikan yang menentukan kiprah bangsa ini di masa depan.
Niscaya, sumber daya manusia yang unggul akan dibentuk melalui sistem pendidikan yang merupakan kapital sosial bagi pembentuk generasi masa depan. Diharapkan, tidak hanya pemerintah yang “memikirkan” konsep dan sistem pendidikan yang ideal, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam konsepsi peri kehidupan, era reformasi dan bernegara yang menuju ke arah civil society sekarang ini, era reformasi dan otonomi daerah seakan angin segar sekaligus kesempatan besar dalam reformasi di segala bidang untuk kemajuan bangsa.